1. Palang Merah
Tahun 1863, Konferensi Internasional di Jenewa mengadopsi lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal Perhimpunan Nasional Palang Merah. Tahun 1864, pada Konvensi Jenewa pertama resmi diakui bahwa lambang Palang Merah diatas dasar putih sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906 barulah ditetapkan bahwa lambang Palang Merah diatas dasar putih sebagai penghormatan kepada negara Swiss.
2. Bulan Sabit Merah
Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh semata-mata karena memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib dan mengajukan agar perhimpunan nasional serta pelayanan medis mereka diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda, yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk reservasi dan diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang Palang Merah dalam Konvensi tahun 1929. Lambang Bulan Sabit Merah diatas dasar putih yang saat itu dipilih oleh bangsa Persia (Iran) diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan lambang Palang Merah dan Singa danMatahari Merah sebagaimana tercantum dalam Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977.
3. Kristal Merah
Pada Konvensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-29 tahun 2005, lambang Kristal Merah diatas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu negara terjadi konflik bersenjata, perang, atau bencana. Kristal merupakan sebagai lambang dari kemurnian (Purity) yang sering kali dihubungkan dengan air, yakni suatu unsur yang esensial bagi kehidupan manusia.
4. Singa dan Matahari Merah
Lambang Singa dan Matahari Merah dipakai pada masa Kekaisaran Persia (Iran) pada tahun 1929. Namun pada tanggal 4 September 1980 Iran tidak menggunakannya kembali dan menggunakan lambang Bulan Sabit Merah. Sejak saat itu, disepakati bahwa semua negara tidak diperbolehkan menggunakan lambang lainnya, kecuali sebagaimana yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar